Skrining pendengaran
yang ada di UPT ABK, terdiri dari 2
kegiatan :
- Skrining pendengaran yang dilakukan di UPT ABK artinya : orangtua datang bersama anak untuk melakukan skrining pendengaran di UPT ABK
- Skrining pendengaran yang dilakukan di POSYANDU
- Skrining pendengaran dilakukan di luar UPT ABK di wilayah dan lokasi yang berbeda
- Skrining dilakukan 4 / 6 kali dalam tiap bulan di Puskesmas yang berbeda. Puskesmas akan menentukan jadwal untuk POSYANDU
- Skrining pendengaran tidak hanya untuk mendeteksi kemampuan mendengara saja tapi juga untuk mengetahui adanya otitis media, serumen dan permasalahan seputar pendengaran2
Skrining di Posyandu
- Pada tahun 2015, UPT ABK telah melakukan skrining pendengaran yang diikuti oleh 2 Puskesmas yaitu Puskesmas Urang Agung dan Puskesmas Sekardangan
- Mulai tahun 2016 UPT ABK bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Skrining Pendengaran dengan 11 Puskesmas
- Tahun 2017 telah terjadwal 12 Puskesmas, dan sampai bulan Agustus telah dilakukan skrining pendengaran di 8 Puskesmas